Dokumen Yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Properti
Ini bukan sekadar urusan memilih lokasi yang strategis atau desain yang menarik, melainkan juga melibatkan serangkaian proses hukum dan administrasi yang kompleks. Salah satu aspek paling krusial yang sering kali diabaikan atau kurang dipahami oleh calon pembeli adalah pemeriksaan dokumen-dokumen properti.
Kecerobohan dalam memeriksa legalitas dan kelengkapan dokumen dapat berujung pada kerugian finansial yang besar, sengketa hukum di kemudian hari, bahkan pembatalan transaksi. Oleh karena itu, memahami dan memverifikasi setiap dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh dilewatkan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dokumen-dokumen penting yang harus Anda perhatikan saat membeli properti, disajikan dengan gaya bahasa semi-formal yang informatif dan mudah dipahami.
Kategori 1: Dokumen Kepemilikan dan Legalitas Utama
Ini adalah dokumen inti yang membuktikan kepemilikan dan legalitas suatu properti. Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen ini adalah prioritas utama.
1. Sertifikat Tanah (Sertifikat Hak Milik – SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan – SHGB, atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun – SHMRS)
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Ini adalah jenis sertifikat paling kuat dan memberikan hak kepemilikan penuh dan tak terbatas kepada pemegangnya. SHM tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah hak milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang). Biasanya ditemukan pada properti komersial atau perumahan di lahan milik pengembang.
- Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS): Dikenal juga sebagai Strata